Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nonton Film Porno lalu Perkosa Remaja SMP

Abdullah Sani Hasibuan , Jurnalis-Rabu, 27 Juni 2012 |22:01 WIB
Nonton Film Porno lalu Perkosa Remaja SMP
Ilustrasi (javno)
A
A
A

SERGAI - Seorang pemuda warga Tanjung Selamat, Desa Sampang, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diringkus petugas Polsek Tebingtinggi. Dia ditangkap karena mencabuli seorang pelajar SMP.

Su (25) ditangkap petugas di kediaman orangtuanya tanpa perlawanan Selasa kemarin.

Kepada petugas, Su mengaku telah mencabuli Sf (15), remaja yang masih duduk di bangku kelas 8, sebanyak tiga kali.

Su kali pertama mencabuli Sf usai menonton film porno yang disimpan di telefon genggamnya. Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pada Minggu 3 Juni di Desa Naga Kesiangan. Aksi kedua dilakukan di Jalan AMD, Tebingtinggi. Terakhir, di area perkebunan PTPN III.

Pemerkosaan tersebut terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan Su, orangtua melapor ke Mapolsek Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP HE Harahap, Rabu (27/6/2012), mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement