MILAN - Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi mendapat vonis empat tahun penjara atas kasus skandal pajak. Skandal itu berkaitan dengan isu hak penyiaran dari stasiun televisi miliknya.
Politisi miliuner yang sudah dijatuhi tiga dakwaan pada dekade 1990an itu, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding sebelum vonis itu ditetapkan. Berlusconi pun masih bisa memenangkan kasus ini, bila pengadilan menerima bandingnya.
Menurut Hakim Edoardo d'Avossa, antara tahun 2000 hingga 2003, Berlusconi tidak membayar pajak dalam jumlah yang cukup besar. Di samping itu, adapula mekanisme skandal yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan hak penyiaran. Demikian, seperti diberitakan Reuters, Sabtu (27/10/2012).
Ketika menjabat sebagai Perdana Menteri Italia, salah satu pria terkaya di Negeri Mafia itu tetap aktif menekuni bisnis medianya. Berlusconi dituduh menggembungkan pembayaran hak penyiaran televisi lewat perusahaan-perusahaan swasta yang dikontrol olehnya, serta menggelapkan uang-uang itu.
Vonis itu diutarakan pengadilan tepat pada Jumat kemarin. Sebelumnya, Berlusconi pun membuat pernyataan ke publik bahwa, dirinya takkan mencalonkan diri lagi di pemilu 2013 dan memimpin Partai Rakyat Merdeka (PDL).
Meski demikian, Berlusconi pun menegaskan bahwa, tidak ada hubungan antara proses pengadilannya dan rencananya untuk mundur dari politik. Baginya, vonis yang dijatuhkan pengadilan bermotif politik dan Italia sudah berubahmenjadi negara yang tidak beradab, serta anti-demokrasi.
Selain skandal pajak, pria berusia 76 tahun itu juga masih bergelut dengan isu skandal seks. Sejauh ini, Berlusconi dituding membayar jasa pelacur di bawah umur dalam Pesta Bunga-Bunga, namun Berlusconi membantahnya.
(Aulia Akbar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.