Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat yang menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran pada 16 pos belanja.
Baca juga: Daftar 16 Kementerian dan Lembaga yang Tak Kena Pemotongan Anggaran 2025
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: 7 Menteri dengan Kinerja Terbaik di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Menkeu Sri Mulyani Indrawati #Sri mulyani #Anggaran #APBN #Anggaran Dipangkas #Sri Mulyani
(Tuty Ocktaviany)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.