Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Teman Sekolah, 5 Siswa SD Jadi Tersangka

Andi Aisyah , Jurnalis-Kamis, 04 April 2013 |15:37 WIB
Perkosa Teman Sekolah, 5 Siswa SD Jadi Tersangka
A
A
A

MAKASSAR - Polres Gowa menetapkan lima siswa sekolah dasar sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Lima bocah itu saat ini dititipkan Polres Gowa di panti sosial khusus anak Marsudi Putra Toddppuli, binaan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa, AKBP Lafri Parasetyono, mengatakan, lima bocah itu dititipkan di panti agar mendapat pembinaan langsung dari Kementerian Sosial.

“Itu adalah panti khusus yang menangani anak. Dimaksudkan sebagai tempat rehabilitasi. Kami sudah berkoordinasi dengan LPA Sulsel untuk pemindahan dari Polres Gowa ke panti,” ujar Lafri kepada Okezone, Kamis (4/4/2013).

Lafri mengimbuhkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, alat bukti yang mereka miliki dianggap cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka. “Celana dalam korban menjadi alat bukti kami. Lima bocah itu menggiring rekan mereka bermain ke gudang masjid,” pungkasnya.

Lima siswa, yakni M, R, Rk, A, dan Ah, itu memerkosa teman perempuan mereka di salah satu gudang di masjid di Kelurahan Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Gowa. Para pelaku berdalih memerkosa karena kerap menonton fim porno.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement