JAKARTA - Lepasnya Kosovo dari Serbia ternyata belum mendapat restu dari Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Serbia Semuel Samson.
"Kita belum bisa mengakui Kosovo sebagai negara merdeka, karena belum memenuhi kaidah hukum internasional," ujar Samson, di kantor kementerian agama di Jakarta, Senin (23/10/2013).
"Kosovo harus memenuhi kaidah-kaidah agar menjadi negara merdeka. Kaidahnya meliputi pengaturan perbatasan wilayah dan mendapat persetujuan dari negara induknya," ditambahkannya.
"Sekarang ini Serbia dan Kosovo sedang berdialog dan difasilitasi oleh Uni Eropa (UE). Jadi Indonesia belum bisa mengakui kemerdekaan Kosovo bila belum memenuhi kaidah yang dibutuhkan," tutup Samson.
Kosovo adalah negara pecahan Serbia yang ketujuh. Negara ini memisahkan diri Serbia tepatnya pada 17 Febuari 2008. Hanya saja kemerdekaannya masih belum diakui mayoritas negara dunia.
(Fajar Nugraha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.