JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, mengkritik beredarnya wacana permintaan hak imunitas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang mengada-ngada.
Alasannya, pimpinan KPK adalah manusia biasa yang bisa berbuat salah kapan pun. Hak imunitas hanya akan membuat mereka kebal dan tidak bisa ditindak secara hukum.
"Permintaan hak itu mengada-ngada dan kalau dikabulkan maka saya akan bertanya bagaimana seandainya selama dia menjabat komisioner lalu dia (berbuat) KDRT? Masak dibiarkan sampai akhir jabatannya," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Terlebih, hak itu bahkan tidak dimiliki oleh seorang presiden yang merupakan orang nomor satu di Indonesia. Mengingat, setiap manusia sama di mata hukum.
"Itu tidak dikenal (adanya hak imunitas). Bahkan, presiden tidak memiliki hak itu. Waktu itu Abraham bilang kalau dia tidak bisa jadi ketua KPK maka dia tidak bisa menangkap presiden. Artinya, presiden tidak punya hak imunitas," tegasnya.
Lebih jauh politikus PDIP itu juga khawatir hak imunitas hanya akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, "Mari kita kawal negara ini menurut hukum," tutupnya.
(fid)
(Dede Suryana)