" Yang pertama, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Mereka juga meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus BG," ungkapnya.
Dan yang terakhir, pegawai meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, perkara dugaan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan ini dilakukan setelah keluarnya putusan sidang praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen BG.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.