BANDUNG – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akhirnya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batu Bara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. JK menyatakan proyek pembangunan PLTU di Indramayu tidak merugikan negara, bahkan menguntungkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, JK menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut saat dirinya menjabat wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006.
"Saya ingin menyampaikan, di banyak tempat segera membangun (PLTU) secara bersamaan dan tiga proyek ada di Jabar," ungkap JK, Senin (13/4/2015).
Pada proyek pembangunan proyek PLTU di Indramayu, JK menginstruksikan secara langsung kepada Yance agar tepat waktu dalam pembangunannya. Bahkan, instruksi tersebut diperkuat dengan keluarnya Kepres Nomor 71 yang menginstruksikan proyek pembebasan lahan dan amdal harus selesai dalam waktu 120 hari.
"Kalau dibangun terlambat akan timbul kerugian negara yang besar. Nanti harus menyalakan diesel, listrik padam, industri juga padam. Kalau saja terlambat bisa menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun," bebernya.
Lebih lanjut JK mengungkapkan, proyek PLTU di Indramayu termasuk yang tercepat. Bahkan dari batas waktu peresmian yang mencapai 2,5 tahun, proyek PLTU Indramayu bisa selesai dalam enam bulan sebelum waktu yang ditentukan.
"Proyek yang di Indramayu tidak merugikan negara malah menguntungkan negara. Proyek ini mengganti pemadaman (listrik) dan mengurangi subsidi," katanya.
Usai memberi keterangannya selama sekira 30 menit, JK beserta rombongan, termasuk para petinggi Partai Golkar, langsung meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung untuk melanjutkan acara di Gedung Sate, Kota Bandung.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))