JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (SFB), pada hari ini.
Sofyan Basir kembali dipanggil tim penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang terhadap Sofyan Basir.
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi. surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, Sofyan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat, 24 Mei 2019. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Selain Sofyan Basir, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Belum diketahui siapa saja yang juga akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, pada hari ini.
"Selain itu pada hari ini ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini," pungkasnya.