Menkumham juga mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dikutip dirinya dalam membuat SK Pengesahan Golkar kubu Agung Laksono bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar. Inilah pembelaan Menkumham yang justru menjadi bumerang.
"Sidang gugatan pembatalan SK Menkumham tentang pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono di PTUN Jakarta hari ini selesai," tulis Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd.
(Misbahol Munir)