KAIRO – Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh pengadilan setempat.
Seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (21/4/2015), pengadilan menuntut Morsi dengan tuduhan melakukan pembunuhan di saat terjadi demonstrasi besar-besaran yang menewaskan 10 orang pada Desember 2012.
 
Morsi pun tampak serius dalam mendengarkan putusan hakim tersebut, namun ia tidak memberikan respon terkait vonis atas dirinya.
Morsi menjabat Presiden Mesir pada 2012 setelah melalui pemilihan presiden yang demokratis. Ia digulingkan oleh Presiden Mesir saat ini Abdel Fattah el-Sisi pada 2013 setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pengunduran dirinya.
Jatuhnya Morsi pada 2013 membuat kader Ikhwanul Muslimin banyak yang ditangkap oleh Pemerintah Mesir saat ini. Ikhwanul Muslimin merupakan organisasi yang menyatakan dukungannya terhadap Presiden Mesir.
Aktivis Hak Asasi Manusia di Mesir memperkirakan ribuan kader Ikhwanul Muslimin ditangkap oleh militer Mesir karena dituduh merupakan pengikut Presiden Morsi.
(Muhammad Saifullah )