Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Indramayu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2015 |13:32 WIB
Mantan Bupati Indramayu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Batubara Sumuradem di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut ditegaskan JPU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (11/5/2015).

"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara," tegas salah seorang JPU, Subhan, saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Yance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagai orang yang menyuruh, turut serta dan menguntungkan orang lain.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan hakim. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara, dan tidak kooperatif.

"Untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.

Sementara itu ditemui usai sidang, Yance menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. "Ah biasa saja. Nanti kan saya sampaikan pembelaan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang yang berjalan sekira dua bulan ini mendapat perhatian khusus dari warga Indramayu yang setiap sidang datang ke Pengadilan Tipikor Bandung‎. Bahkan Wapres, Jusuf Kalla (JK), sempat menjadi saksi meringankan untuk Yance beberapa waktu lalu.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement