MEDAN - Rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi 47 ribu hektare (ha) lahan perkebunan sawit yang dikuasai PT Torganda di kawasan hutan register 40 Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tak hanya membuat gusar pengusaha DL Sitorus dan keluarganya. Rencana eksekusi itu juga membuat 15 ribu pekerja di PT Torganda galau.
Supardi (47), salah seorang staf di PT Torganda menyebutkan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasibnya dan sekitar 15 ribu pekerja di PT Torganda.
"Kabarnya kan perusahaan dialihkan ke BUMN. Tapi belum jelas apa kita ikut dialihkan juga atau tidak. Kalau dialihkan ya enak kita jadi karyawan BUMN, tapi kalau enggak ya jadi pengangguran lah kita," ujar Supardi saat dihubungi Okezone dari Medan, Rabu (20/5/2015).
Supardi berharap, pemerintah harus sudah memiliki solusi bagi mereka sebelum melakukan eksekusi. Sehingga para pekerja dan keluarga mereka tidak akan telantar.