Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Kepala Daerah Hanya Boleh Pasang Satu Baliho Kampanye

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2015 |11:37 WIB
Calon Kepala Daerah Hanya Boleh Pasang Satu Baliho Kampanye
Ilustrasi
A
A
A

BENGKULU - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengatakan, sebelum penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang di sejumlah titik mesti diturunkan.

"Nanti sebelum penetapan, kita dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait akan membersihkan alat peraga yang telah terpasang," kata Zainan saat ditemui Okezone, Rabu (12/8/2015).

Tidak hanya itu, pemasangan APK bakal calon mesti ditempatkan di titik-titik yang telah diusulkan dari pihak kabupaten dan kota. Bahkan, kata dia, setelah memasuki masa kampanye, setiap pasangan balon hanya diperbolehkan memasang satu baliho dengan ukuran sedang.

"Semua alat peraga dari KPU. Begitu juga pemasangan alat peraga yang akan dipasang KPU," jelas Zainan.

Sementara untuk di kecamatan, pasangan bakal calon hanya diperbolehkan memasang 10 umbul-umbul dan di tingkat kelurahan atau desa 10 spanduk. Hal tersebut, tegas Zainan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

"Alat peraga tidak boleh dipasang di jalur hijau, jalan protokol, dan titik-titik lain yang telah diusulkan pihak kabupaten dan kota," jelas Zainan.

Terkait pelepasan dan pemasangan baliho saat masa kampanye, terang Zainan, hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pasangan calon. "Jika masih ada yang melanggar nanti tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran," pungkas Zainan.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement