JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indonutama, terkait jatuhnya lift karyawan di Gedung Nestle, Perkantoran Hijau Arkadia, yang terjadi pada Kamis, 10 Desember 2015, hingga menewaskan dua orang, dan satu luka parah.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan kelalaian kerja yang dilakukan oleh dua orang tekhnisi, dan seorang Direktur Utama PT Eltek Indonutama.
"Kami temukan setelah proses penyidikan dan penyelidikan. Lift terdiri dari dua tali, yang pertama tali utama, dan kedua tali penyangga. Tali penyangga harusnya delapan milimeter malah terpasang enam milimeter, atas dasar tersebut rem tidak bekerja," ujar Wahyu ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jumat (18/12/2015).
Selain itu, Wahyu menjelaskan setelah pendalaman, ditemukan kedua teknisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial SF dan HR ternyata tidak mengantongi surat izin resmi dari Departemen Tenaga Kerja.
"Sesuai Peraturan Tenaga Kerja, teknisi yang melaksanakan reparasi harus punya sertifikasi dari Departemen. Ternyata dua teknisi enggak punya izin atau kualifikasi untuk melaksanakannya, tekhnisi hanya bekerja sesuai perintah Dirut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, seorang Direktur Utama PT Eltek Indonutama berinisial SM dan dua orang tekhnisi dari perusahaan yang sama berinisial SM dan SF, ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan untuk ketiga tersangka yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)