Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Sehari Polda Sumut Tangkap 82 Preman di Medan

Erie Prasetyo , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2016 |09:51 WIB
Dalam Sehari Polda Sumut Tangkap 82 Preman di Medan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

MEDAN - Sebanyak 82 preman yang kerap meresahkan di empat titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Medan diamankan Personel Tim Pemburu Preman Polda Sumatera Utara (Sumut).

Namun, dari 82 preman yang diamankan itu hanya 10 diantaranya ditahan, sedangkan 72 lainnya dipulangkan dan dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

(Baca Juga: Kriminalitas Tinggi, Polda Sumut Bentuk Satgas Pemburu Preman)

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan operasi premanisme itu dilakukan di empat titik rawan gangguan kamtibmas kawasan Bajak V Medan Amplas dan seputar Terminal Terpadu Amplas pada Rabu 20 April 2016.

“Dalam sehari, kita laksanakan operasi premanisme, ada 82 orang yang kita amankan. 10 orang terpaksa ditahan, karena kasus perjudian dan pemerasan. Sementara 72 lainnya kita lakukan pembinaan,” jelas AKBP MP Nainggolan.

Operasi penertiban aksi premanisme tersebut akan terus dilakukan sampai masyarakat di Sumut merasakan aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sebab, keberadaan preman meresahkan dan mengganggu kondusivitas.

Menurutnya, Kapolda Sumut menginstruksikan agar premanisme di Medan sampai bersih. Karena keberadaan preman bisa mengganggu stabilitas keamanan dan prekonomian.

Ke 10 tersangka tindak pidana yang kini mendekam di sel Mapolda Sumut tersebut adalah karena kasus perjudian melanggar Pasal 303 bis KUHPidana sebanyak sembilan orang, yakni Tony Rayon Sinaga, Mico Silalahi alias Pak Win Bin Mino Raja, Fernando Manurung, Rusmiaty, Yahfin Nasution, Asrul Latif Rangkuti, Parulian Martohap Siregar, Sofyan alias Iyan Bin Sukardi dan Supriadi Tanjung alias Adi Bonar Bin Rajalaen.

(Baca Juga: Tim Pemburu Preman di Medan Gerebek Terminal Amplas)

Dari para tersangka perjudian yang ditangkap terpisah tersebut disita barang bukti empat set kartu joker dan uang tunai Rp298.000.

Sedangkan seorang tersangka lain yang juga ditahan adalah Surya alias Subur karena melanggar Pasal 368 KUHPidana.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement