Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Diminta Desak DPR Bahas UU Kekerasan Seksual

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Sabtu, 07 Mei 2016 |16:57 WIB
Jokowi Diminta Desak DPR Bahas UU Kekerasan Seksual
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun mengindikasikan Indonesia sudah dalam darurat kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Seknas Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mendesak Komisi VIII DPR RI mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual.

"Jadi saat ini kami mendesak kepada pemerintah, khususnya Komisi VIII DPR RI, tidak ada alasan reses," ujar Mutiara dalam diskusi Polemik Radio Sindotrijaya Network bertajuk 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita' di  Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turut mendesak DPR segera menyelesaikan UU tentang Kekerasan Seksual. Sebab, pihaknya tidak ingin kejadian seperti Yuyun terulang lagi.

"Pak Jokowi ayo dong ikut desak DPR, jangan hanya ini dibahas di DPR, kemudian pemerintah lepas tangan. Tidak ada alasan untuk mengsahkan RUU kekerasan seksual menjadi UU," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement