Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadap Hakim Nakal, KY dan Polri Sepakat Lakukan MoU

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2016 |06:55 WIB
Sadap Hakim Nakal, KY dan Polri Sepakat Lakukan MoU
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta batuan Polri untuk melakukan penyadapan terhadap hakim. Hal ini dilakukan guna menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji mengatakan KY dan Polri sudah sepakat untuk melakukan nota kesepahaman (MoU). Salah satu isinya adalah kemungkinan untuk melaksanakan Pasal 20 E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

"Isinya yakni dapat melakukan penyadapan dengan bantuan aparat penegak hukum. Nah yang sebenarnya itu telah pernah ada MoU dan akan kita perpanjang," kata Farid ketika berbincang dengan Okezone, Senin (17/10/2016). 

Farid menjelaskan sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Sementara KY bukanlah penegak hukum sehingga membutuhkan bantuan Polri untuk melakukan penyadapan tersebut.

"Persyaratan yang diminta Polri ketika proses penyadapan dilakukan, penyadapan tidak digunakan KY sebagai alat bukti dalam proses persidangan etik akan tetapi sebagai petunjuk permulaan," katanya.

(Baca juga : Polri Siap Membantu KY untuk Menyadap Hakim "Nakal")

Nota kesepahaman ini dilakukan guna memperkuat kewenangan KY untuk melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penegak etik hakim. 

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Polri siap membantu KY untuk melakukan penyadapan tersebut.

"Sudah, KY sudah minta. Kita siap bantu sesuai dengan permintaan KY. Apa yang dimohonkan KY sudah di beritahukan kepada Kapolri. Pokoknya kepolisian siap memberikan dukungan untuk kelancaran tugas-tugas KY bisa berjalan dengan baik," kata Boy sebelumnya. (sym)

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement