Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub Kota Serang Kewalahan Tertibkan Parkir Liar

Agregasi Kabar Banten , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2016 |15:08 WIB
Dishub Kota Serang Kewalahan Tertibkan Parkir Liar
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SERANG - Pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Serang kewalahan menertibkan sejumlah titik yang dijadikan parkir liar. Kepala UPT Parkir pada Dishubkominfo Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, penataan dan retribusi parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011.

Dia menuturkan, dalam Perda tersebut dijelaskan, sejumlah titik bahu jalan di Kota Serang bisa digunakan untuk parkir asalkan ada fasilitasnya. Titik itulah yang kemudian menjadi tempat resmi penarikan retribusi parkir dari pengendara.

Pihaknya juga mengatakan, sejumlah pengusaha di Kota Serang masih belum memiliki tempat parkir, sehingga memicu munculnya tukang parkir liar dan kemacetan.

“Ketetapan yang diatur dalam Perda itu, yakni jumlah satuan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yakni kendaraan roda dua Rp1.000, sedangkan roda empat Rp2.000,” ujarnya, dikutip dari Kabar Banten, Selasa (18/10/2016).

Menurut dia, para juru parkir liar jelas bukan pegawai Dishubkominfo, sehingga mereka tidak mendapatkan jaminan apapun dari pemerintah. Pihaknya tetap melakukan penertiban secara berkala, yakni enam kali dalam sebulan. Menurut dia, meski sering ditertibkan tukang parkir ilegal tersebut justru semakin bermunculan mengingat bertambahnya tempat keramaian di Kota Serang.

“Kalau juru parkir yang legal, karcisnya dari kami, menggunakan kostum Dishub dan diberikan surat perintah tugas. Memang kami juga sama, kami kewalahan menata kendaraan, karena tepi jalan terbatas, sedangkan kendaraan terus bertambah, itulah yang sulit, pemkot serang belum memiliki fasilitas, kami hanya bisa menata, bahu jalan ini yang harus kami tata, kalau dilarang memang sudah dilarang,” keluhnya.

Dalam sehari, kata dia, retribusi parkir yang masuk ke pihak Dishubkominfo Kota Serang hanya mencapai sekitar Rp1,5 jutaan. Ia mengklaim, pemasukan ke daerah dari parkir masih terbilang kecil.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement