JAKARTA - Dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli. Keduanya berinisial D dan BR yang belakangan diketahui adalah Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, menjelaskan dua oknum anggota Polri tersebut sementara dijerat dengan hukuman kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia.
"Sementara digunakan pelanggaran kode etik profesi Pasal 7 dan Pasal 13 di mana setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri, serta menjaga kehormatan Polri. Kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan KKN serta gratifikasi," kata Rikwanto di Gedung Divisi Humas Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Kedua penyidik Polri ini menerima uang Rp1,9 miliar dari rencana suap Rp3 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengacara berinisial H melalui perantara berinisial L. Tujuannya agar memperlambat proses kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan, di mana DI, klien dari H, bertindak sebagai saksi.
Namun, Rikwanto enggan menyebutkan apakah DI adalah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang sebelumnya sempat diperiksa Bareskrim di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah didalami, D tidak sendiri tapi bersama BR. Itu belakangan dilakukan pada Oktober dan November. Uang sejumlah Rp1,9 miliar sudah kita sita kemudian didalami apakah ada akibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, masih didalami," katanya.
Ke depan, terang Rikwanto, kasus suap ini akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk mendalami apakah ada dugaan pidana penyuapan.
"Sementara kita periksa internal nanti setelah selesai internal kita serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan pidana penyuapan," tukasnya.
(Awaludin)