Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ya Ampun, Gadis di Pontianak Diperkosa 9 Orang Berulang-ulang hingga Pendarahan

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2017 |10:08 WIB
Ya Ampun, Gadis di Pontianak Diperkosa 9 Orang Berulang-ulang hingga Pendarahan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

PONTIANAK - Kejahatan seksual kembali terjadi di Kalimantan Barat. Seorang gadis sebut saja Bunga, warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah diperkosa 9 pria. Bahkan, beberapa orang pelaku pemerkosaan secara berulangkali ini masih di bawah umur.

Paur Humas, Ipda Imam Widhiatmoko menjelaskan, sudah ada lima tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. "Awalnya kita tangkap lima tersangka. Kemudian berdasarkan pengakuan mereka, mengarah ke empat orang lainnya yang saat ini masih diburu. Sementara, pelaku ada sembilan orang," katanya dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat (24/2/2017).

Kelima tersangka adalah BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16) yang merupakan warga Desa Sungai Duri 2, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah. Sementara empat tersangka yang buron adalah AJ, SP, AL dan PN.

Imam Widhiatmoko menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan di Polres Mempawah, Kamis 23 Februari 2017. "Berdasarkan laporan itu, anggota menindaklanjuti dengan memburu pelaku. Keluarga korban tahu siapa saja nama tersangka, sehingga lima tersangka berhasil ditangkap," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Imam, pemerkosaan bergilir itu terjadi berulang-ulang, sejak tanggal 6 hingga 27 Januari 2017. Lokasi eksekusinya pun berbeda. Pihak keluarga baru tahu kejadian ini beberapa hari belakangan.

"Atas perlakuan ini, korban sempat dirawat di rumah sakit Vincensius Singkawang karena mengalami pendarahan dahsyat. Sekarang sudah berangsur pulih, namun masih mengalami trauma," paparnya.

Hingga saat ini kelima tersangka masih diperiksa secara mendalam. Kepolisian juga masih memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan olah TKP beberapa tempat kejadian perkara. Tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement