“Dalam sehari pelaku bisa memproduksi merica bubuk oplosan sebanyak 30 kg. Jadi, rata-rata per bulannya produksi yang dilakukan bisa mencapai 2,5 ton,” ungkap Shinto pada wartawan.
Disinggung status Djefry, Shinto mengaku masih sebagai saksi belum meningkat tersangka. Sebab, ia berdalih karena masih proses pemeriksaan yang belum rampung. Pasalnya, butuh pendalaman terhadap kasus ini.
“Home industry ini tidak mengantongi izin BPOM dan izin dari dinas terkait. Padahal izin dari BPOM dan dinas terkait mutlak harus dipenuhi dalam membuat sebuah home industry,” paparnya.
Dalam kasus tersebut, Djefri bisa dijerat Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan serta bakal dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.