JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 belum berjalan efektif di Ibu Kota, karena sejumlah kendaraan roda empat, khususnya taksi online masih saja melanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menilai peraturan tersebut masih harus diimplementasikan oleh Dinas Perhubungan dan nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Seperti misalnya persoalan KIR, mobil pribadi, atau berbadan hukum, SIM (mobil) harus ganti jadi umum dan hal lainnya," kata Budiyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8/2017).
Saat ditanyakan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para driver taksi online, Budiyanto menjelaskan tetap dilakukan penindakan.
"Sudah banyak yang kita tilang, kalau pelanggaran kasat mata itu taksi-taksi online banyak melanggar. Pelanggaran mereka seperti menelepon saat mengemudi, tidak patuh rambu lalu lintas, parkir di atas trotoar, tidak memiliki SIM, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya," sambungnya.
Mengenai mobil-mobil taksi online yang masih ditahan? Diungkapkan bahwa memang harus dikandangkan jika pelanggaran berat.
"Misalnya kendaraannya ada persoalan pidana, tidak ada STNK dan pelanggaran lain yang memang mobil-mobil taksi online itu harus ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017, dan pihak kepolisian siap mendukung serta melakukan koordinasi guna langkah selanjutnya.
(Awaludin)