Akhirnya, polisi menangkap enam pelaku. Termasuk dua perempuan cantik yang ternyata dijadikan umpan untuk mengelabui korbannya. Saat dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua penadah hsail kejahatan komplotan tersebut.
"Kedelapan pelaku adalah Su (28), Ku (24), Ka (20), FI (20), AN (23), SA (23), ), semuanya warga Kabupaten Cirebon," papar Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samudra, Rabu (23/8/2017).
Risto mengungkapkan, ajakan perempuan cantik dan beraksi di Facebook adalah modus baru para pembegal. Bahkan, ia memprediksi masih banyak korban lainnya yang belum terungkap atas aksi para pelaku itu.
“Kami menyita dua unit sepeda motor hasil rampasan, dua unit handphone dan batu untuk alat memukul korban,” tandasnya.
Kini, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi akibat aksinya itu. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Atas kasus tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan tipuan dan modus baru para begal di Jalur Pantura. (sym)
(Risna Nur Rahayu)