Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel: SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |18:53 WIB
PN Jaksel: SP3 Kasus Ade Armando Tidak Sah!
Ade Armando (foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan tersebut terkait kasus Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hakim tunggal Aris Bawono Langgeng memutuskan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilai, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando sudah tepat.

"Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ujar Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

(Baca juga: Saksi Sebut Jika Kasus Ade Armando Dihentikan Bisa Timbulkan Kegaduhan)

Dia menilai sejak awal penerbitan SP3 tidak sesuai dengan yuridiksi. Atas dasar putusan tersebut, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.

(Baca juga: Perwakilan Kepolisian Tak Datang, Sidang Gugatan Penghentian Kasus Ade Armando Ditunda Sepekan)

Dia juga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan melanjutkan kasus yang melibatkan Ade Armando.

"Tentunya Ade Armando resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai disitu. Proses lainnya tetap bergulir, baik itu penangkapan dan lainnya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement