JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespos pernyataan mantan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengaku dicopot dari jabatannya lantaran menolak membubarkan FPI.
Ari menjelaskan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden Jokowi memiliki pertimbangan yang dinilai terbaik untuk kepentingan rakyat.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kata Ari dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
BACA JUGA:
Ari menjelaskan, bahwa keputusan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga dibawah koordinasi Menkopolhukam. Antara lain Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
"SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi," jelasnya.