JAKARTA – Bermodal mencatut nama petugas RTMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Agung Rahargian (21) alias Bagir menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelaku penipuan pembuatan SIM dan STNK dengan membawa nama sebagai Kepala RTMC Ditlantas PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).
Ia menjelaskan kedok Bagir terbongkar saat adanya laporan puluhan korban yang dimintai uang sejumlah Rp600 ribu oleh pelaku.
"Di grup WA RTMC mendapat Informasi dari Brigadir Imam Supangat anggota RTMC, bahwa ada 30 orang guru Al Azhar di minta uang proses pembuatan SIM sebesar Rp600 ribu," bebernya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasubagtekinfo RTMC Ditlantas PMJ Kompol Purwono Takasihaeng melakukan Penyelidikan dengan cara memancing pelaku dengan berpura-pura mengurus pembuatan SIM.
"Aiptu Tarmin dan Brigadir M Imam Efendi menghubungi pelaku melalui HP dan melakukan negosiasi untuk Proses pembuatan SIM Kolektif dan bertemu dengan Pelaku di TKP SCBD," tuturnya.
Setelah bertemu dengan pelaku. Kedua anggota RTMC PMJ yang memancing anggota RTMC PMJ gadungan langsung membekuknya.
"Pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Jatanras Polda Metro Jaya," tutupnya.
Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Daftar Nama Pemohon SIM Kolektif 157 Orang disertakan Sidik Jari dan Tanda Tangan Pemohon, tujuh buah BPKB asli, tujuh buah STNK asli. Kwitansi & Stempel, dua keping CD Kosong, satu Unit Sepeda Motor Nmax & Helm ( tanpa STNK ) dan Baju Seragam berlogo RTMC PMJ.
(Rachmat Fahzry)