Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alamak.. Muslihat Rental ala Egyn, 50 Orang Tertipu dan 80 Mobil Tergadaikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |18:48 WIB
Alamak.. Muslihat Rental ala Egyn, 50 Orang Tertipu dan 80 Mobil Tergadaikan
Pelaku diringkus polisi. (Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus rental. Seorang pelaku, Egyn Setiarso Wibowo alias Ori Zalesmana (26), berhasil dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku berhasil menipu 50 orang dengan total 80 mobil. Kejahatan itu dilakukan sejak medio Desember 2016 sampai Agustus 2017 lalu.

Bismo menuturkan bahwa pelaku sengaja membuka usaha rental bernama 'Bahri Jaya' untuk dijadikan kedok melancarkan aksi jahatnya. Modus pelaku sendiri dengan berpura-pura menawarkan usaha rental kepada para korban agar mobil para korban bisa direntalkan dengan bergabung di 'Bahri Jaya'.

 

Dalam melancarkan aksinya, dikatakan Bismo, pelaku menawarkan keuntungan kepada para korban, mulai Rp4,5 Juta- Rp6 Juta per bulannya. Tetapi, seluruh mobil itu ternyata digadaikan ke tempat pegadaian di daerah Saketi, Pandegelang, Banten, tanpa sepengetahuan korban dengan tarif Rp20 Juta sampai dengan Rp30 Juta per mobil. Sehingga Total uang hasil mobil yang digadaikan oleh pelaku mencapai Rp1,4 Miliar.

"Tiga bulan pertama, keuntungan yang dijanjikan berjalan lancar. Keuntungannya tergantung jenis mobil. Setelah 3 bulan tidak ada kabar lagi (kepada korban)," kata Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti,diantaranya mobil Honda Mobilio, Toyota Sienta, Toyota Avanza, kartu nama CV Bahari Jaya, KTP Palsu, SIM palsu, kwitansi tanda terima dari si pelaku dan Kartu Keluarga. Kasus ini merupakan laporan Polisi dari salah satu korban. Polisi masih mengunggu laporan dari korban lainnya.

"Atas kejahatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," tutup Bismo. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement