Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Lelang Perawan Nikahsirri.com ke Kejaksaan

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2017 |14:03 WIB
Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Lelang Perawan Nikahsirri.com ke Kejaksaan
Situs nikahsirri.com (Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara situs lelang perawan nikahsirri.com dengan tersangka sang pemilik Aris Wahyudi. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, berkas perkara Aris Wahyudi itu dilimpahkan pekan lalu. "Berkas perkara tahap satu kasus nikahsirri.com sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri) Bekasi," ujar James kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

James menyebutkan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan lima orang saksi, termasuk Ketua RT tempat tersangka beroperasi dan dua ahli, yakni ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE. Berkas itu masih diteliti oleh jaksa.

Polisi hingga kini belum mengantongi identitas mitra maupun anggota nikahsirri.com. Diketahui, situs ini sudah memiliki member sebanyak 5.670 orang dan 300 mitra yang bersedia dilelang keperawanannya maupun keperjakaannya.

Polisi juga sedang meneliti berdasarkan petunjuk yang dimiliki penyidik tentang aliran dana masuk ke rekening Aris Wahyudi. Di mana para member diwajibkan membayar senilai Rp100 ribu sebagai koin mahar.

"Kami juga masih dalami mitranya yang jumlahnya ratusan itu. Kita dalami apakah email dari mitra itu menggunakan identutas asli ataukah tidak," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement