JAKARTA - Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com, tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Henry Indraguna yang merupakan kuasa hukum Aris Wahyudi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan keluarga. Sebab, ekonomi keluarganya lemah semenjak Aris Wahyudi diamankan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dalami Situs Nikahsirri.com, Polisi Berencana Minta Keterangan Kementerian Agama
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon. Kasihan kepada pak Aris," ujar Henry Indraguna kuasa hukum di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2017.
Pihaknya tidak menyebutkan, waktu penyerahan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Namun, sudah ada beberapa orang yang siap menjadi jaminan untuk Aris, agar bisa keluar.