Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan Keluarga, Aris Wahyudi Pemilik Situs Nikahsirri.com Inginkan Penangguhan Penahanan

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 13 Oktober 2017 |00:30 WIB
Permohonan Keluarga, Aris Wahyudi Pemilik Situs Nikahsirri.com Inginkan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com menginginkan kliennya ditangguhkan penahanannya (Foto: Taufik/Okezone)
A
A
A

Baca juga: Lelang Perawan di Situs Nikahsirri.com Dinilai Melecehkan Perempuan

"Istri dan keluarga besar Aris Wahyudi akan menjadi jaminan agar dia bisa keluar," tuturnya.

Menurut dia, kliennya tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Sebab, sejak ditangkap di rumahnya Aris sudah menunjukkan sikap kooperatif kepada polisi.

"Pak Aris kan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di-launching langsung ditangkap, digedor kamarnya dibuka ditangkap langsung dan dibawa," tuturnya.

Sebelumnya, Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ditangkap polisi Minggu, 29 September 2017, dini hari di kediamannya di Jalan Manggis, Nomor A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. 

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement