JAKARTA - Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com, tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
Henry Indraguna yang merupakan kuasa hukum Aris Wahyudi mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan keluarga. Sebab, ekonomi keluarganya lemah semenjak Aris Wahyudi diamankan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dalami Situs Nikahsirri.com, Polisi Berencana Minta Keterangan Kementerian Agama
"Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon. Kasihan kepada pak Aris," ujar Henry Indraguna kuasa hukum di Mapolda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2017.
Pihaknya tidak menyebutkan, waktu penyerahan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Namun, sudah ada beberapa orang yang siap menjadi jaminan untuk Aris, agar bisa keluar.
Baca juga: Lelang Perawan di Situs Nikahsirri.com Dinilai Melecehkan Perempuan
"Istri dan keluarga besar Aris Wahyudi akan menjadi jaminan agar dia bisa keluar," tuturnya.
Menurut dia, kliennya tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Sebab, sejak ditangkap di rumahnya Aris sudah menunjukkan sikap kooperatif kepada polisi.
"Pak Aris kan tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di-launching langsung ditangkap, digedor kamarnya dibuka ditangkap langsung dan dibawa," tuturnya.
Sebelumnya, Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com ditangkap polisi Minggu, 29 September 2017, dini hari di kediamannya di Jalan Manggis, Nomor A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Ranto Rajagukguk)