Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |00:55 WIB
KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok )
A
A
A

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti senilai Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.

Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000; logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar; serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement