Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konstruksi Perkara Korupsi Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |19:03 WIB
Konstruksi Perkara Korupsi Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak
Konstruksi Perkara Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (5/2/2026). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.

Mulyono ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat Mulyono dimulai sejak tahun 2024 di mana saat itu PT. Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Singkatnya, tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar. Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," sambung Asep.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement