Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konstruksi Perkara Korupsi Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |19:03 WIB
Konstruksi Perkara Korupsi Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak
Konstruksi Perkara Kepala KPP Banjarmasin Mulyono, Minta Uang untuk Muluskan Restitusi Pajak
A
A
A

Adapun besaran pembagian uang itu di antaranya:

-Mulyono sebesar Rp800 juta;

-Dian Jaya Demega sebesar Rp200 juta (dibagi lagi kepada Venasius Rp20 juta)

-Venasius Jenarus sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, terhadap Venasius selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement