JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus situs nikahsiri.com. Dalam portal tersebut, sang pemilik, Aris Wahyudi menawarkan nikah sirri, mencari penghulu sampai lelang perawan.
Pakar Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Indoanesia, Neng Djubaedah menegaskan bahwa dalam situs nikahsiri.com ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah adanya jasa lelang perawan.
"Lelang keperawanan, hal tersebut jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap perempuan. Keperawanan itu bukan untuk dilelang. Tetapi merupakan amanah yang wajib dijaga," kata Neng kepada Okezone, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
(Baca: Belum Dapat Laporan dari Bank, Polisi Belum Ketahui Aliran Dana Nikahsirri.com)
Dalam situs tersebut klien juga ditawarkan untuk jasa mencari suami. Menurut Neng hal itu keliru dan bertentangan dengan hukum Islam.