Menurut Neng, dalam situs tersebut menggunakan istilah koin mahar. Mitra sendiri adalah pihak yang dicari para klien dengan memajang foto dan memasang tarif dengan istilah koin mahar. Satu koin mahar setara dengan Rp100 ribu.
"Orang yang mencari suami berarti perempuan. Perempuan yang mencari suami membeli koin sebagai mahar.Sedangkan pemberian mahar itu hanya diwajibkan bagi laki-laki sebagai calon suami. Maka mahar yang diberikan oleh permpuan (sebagai klien) kepada laki-laki (sebagai mitra) adalah bertentangan dengan hukun Islam," papar Neng.
Kemudian, lanjut Neng untuk jasa mencari penghulu dalam situs tersebut juga dinilai melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, penghulu merupakan orang yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
"Mencari Penghulu, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007. Jadi, penghulu itu tidak dapat dicari," ujar Neng.
Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Aris Wahyudi pada 24 September 2017 lalu dirumahnya. Saat ini, Aris telah ditetapkan tersangka.