Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lelang Perawan di Situs Nikahsirri.com Dinilai Melecehkan Perempuan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2017 |05:40 WIB
Lelang Perawan di Situs Nikahsirri.com Dinilai Melecehkan Perempuan
Tampilan laman Nikahsirri.com (Foto: Ist)
A
A
A

Aris sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Lalu, dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan Ayat 2 juncto Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.

Hingga saat ini, tercatat jumlah klien di portal itu mencapai angka 5.670. Sedangkan untuk mitra berada di angka 300. Portal ini menggunakan istilah mitra dan klien. Untuk mitra adalah pihak yang dicari para klien dengan memajang foto dan memasang tarif dengan istilah koin mahar.

Satu koin mahar setara dengan Rp100 ribu. Sedangkan, Klien adalah biasa dikenal dengan istilah konsumen yang mencari nikah sirri, lelang perawan, mencari istri atau suami dan mencari penghulu.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement