JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus situs nikahsiri.com. Dalam portal tersebut, sang pemilik, Aris Wahyudi menawarkan nikah sirri, mencari penghulu sampai lelang perawan.
Pakar Hukum Keluarga Fakultas Hukum Universitas Indoanesia, Neng Djubaedah menegaskan bahwa dalam situs nikahsiri.com ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah adanya jasa lelang perawan.
"Lelang keperawanan, hal tersebut jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap perempuan. Keperawanan itu bukan untuk dilelang. Tetapi merupakan amanah yang wajib dijaga," kata Neng kepada Okezone, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
(Baca: Belum Dapat Laporan dari Bank, Polisi Belum Ketahui Aliran Dana Nikahsirri.com)
Dalam situs tersebut klien juga ditawarkan untuk jasa mencari suami. Menurut Neng hal itu keliru dan bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut Neng, dalam situs tersebut menggunakan istilah koin mahar. Mitra sendiri adalah pihak yang dicari para klien dengan memajang foto dan memasang tarif dengan istilah koin mahar. Satu koin mahar setara dengan Rp100 ribu.
"Orang yang mencari suami berarti perempuan. Perempuan yang mencari suami membeli koin sebagai mahar.Sedangkan pemberian mahar itu hanya diwajibkan bagi laki-laki sebagai calon suami. Maka mahar yang diberikan oleh permpuan (sebagai klien) kepada laki-laki (sebagai mitra) adalah bertentangan dengan hukun Islam," papar Neng.
Kemudian, lanjut Neng untuk jasa mencari penghulu dalam situs tersebut juga dinilai melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, penghulu merupakan orang yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
"Mencari Penghulu, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007. Jadi, penghulu itu tidak dapat dicari," ujar Neng.
Lantaran dianggap meresahkan masyarakat, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Aris Wahyudi pada 24 September 2017 lalu dirumahnya. Saat ini, Aris telah ditetapkan tersangka.
Aris sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Lalu, dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan Ayat 2 juncto Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.
Hingga saat ini, tercatat jumlah klien di portal itu mencapai angka 5.670. Sedangkan untuk mitra berada di angka 300. Portal ini menggunakan istilah mitra dan klien. Untuk mitra adalah pihak yang dicari para klien dengan memajang foto dan memasang tarif dengan istilah koin mahar.
Satu koin mahar setara dengan Rp100 ribu. Sedangkan, Klien adalah biasa dikenal dengan istilah konsumen yang mencari nikah sirri, lelang perawan, mencari istri atau suami dan mencari penghulu.
(Ulung Tranggana)