JAKARTA - Ketua DPP Hanura Amron Asyhari memastikan tidak akan mencabut laporannya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri lewat penggalan puisi kontroversinya. Menurutnya, permintaan maaf putri Soekarno itu tidak akan merubah proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.
Amron mengatakan, Sukmawati harus mendapat ganjaran yang setimpal atas ulahnya menistakan agama Islam. Ia menginginkan kasus Sukmawati itu bisa dijadikan pelajaran bagi orang lain agar lebih berhati-hati dan tidak mudah berteriak-teriak mempermainkan agama Islam yang sudah tahu sangat sensitif.
"Saya tidak akan mencabut laporan, ini pelajaran buat yang lainnya, buat mereka yang suka berkoar-koar menjelekkan kelompok satu dengan yang lainnya, pelajaran buat mereka-mereka yang suka mengkacau balaukan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia," kata Amron saat dihubungi Okezone, Kamis (5/4/2018).
(Baca Juga: Berderai Air Mata, Sukmawati Minta Maaf ke Seluruh Umat Islam)
Amron menjelaskan, puisi berjudul 'Ibu Indonesia' Sukmawati yang membandingkan cadar dengan konde dan adzan dengan kidung telah melukai hati umat Islam. Seharusnya, Sukmawati paham bahwa adzan dan cadar itu bagian dari syariat Islam yang sakral sehingga tidak boleh dibandingkan dengan lainnya.
"Seandainya kidung disamakan dengan gamelan saja, pasti para pecinta gamelan akan marah, apalagi kidung disamakan dengan adzan, Tidak usahlah disama-samakan, karena itu tidak sepantasnya disamakan," terangnya.
Amron menambahkan, seharusnya Sukmawati mengambil pelajaran dari kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya karena pidatonya yang menyadur surat Almaidah Ayat 51 umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran ke Jakarta.
"Kasus Ahok harusnya menjadi pembelajaran Ibu Sukmawati, waktu itu kan banyak menguras tenaga dan memakan energi kita. Apalagi dia seorang public figur, jadi kalau berbicara harusnya di pilah-pilih kata-katanya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 3 April kemarin Amron resmi melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, putri presiden RI pertama itu dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.