Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang dipercaya.
"Sesuai aturan, setiap tahapannya pelaku berhak didampingi orang tua atau orang yang ditunjuk sesuai pasal 23 ayat 2 UU SPPA," tutup Kapolres.
Diketahui, DV telah 5 kali beraksi mencuri koper milik penumpang maskapai sejak Juli 2017. Kepada petugas, DV pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena keinginannya mengoleksi berbagai jenis koper.
(Erha Aprili Ramadhoni)