"Kita akan mengundang ahli, kita lakukan klarifikasi, nanti kira-kira laporan itu memenuhi unsur atau tidak, kalau tidak memenuhi unsur pidana kita hentikan penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dengan tuduhan menistakan agama lewat pidatonya yang menolak Perda Syariah.
(Baca Juga: Ketum PSI Grace Natalie Diperiksa Polisi Terkait Perda Syariah)
Laporan itu dibuat kuasa hukum PPMI Eggi Sudjana dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Dalam laporan tersebut Grace terancam Pasal 156 (A) KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.