Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penganiayaan 2 Pegawai KPK Bisa Dikategorikan Merintangi Penyidikan Korupsi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |07:30 WIB
Penganiayaan 2 Pegawai KPK Bisa Dikategorikan Merintangi Penyidikan Korupsi
Saut Situmorang (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan kasus penganiayaan yang menimpa dua pegawainya ketika sedang mengecek indikasi korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Saut, aksi kekerasan itu bisa dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan KPK.

"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk katagori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 Undang-Undang (Nomor) 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut kepada Okezone, Selasa (4/2/2019).

Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement