Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Batal Periksa 2 Pegawai KPK yang Diduga Dianiaya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |13:45 WIB
Polisi Batal Periksa 2 Pegawai KPK yang Diduga Dianiaya
Polda Metro Jaya (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polisi batal memeriksa dua pegawai KPK, Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono karena keduanya mengonfirmasi tidak bisa hadir. Adapun pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta.

"Tidak jadi datang, keduanya sudah konformasi tidak hadir," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2019).

(Baca Juga: KPK Akui Sedang Telisik Dugaan Korupsi di Papua saat 2 Pegawainya Dianiaya

Jerry mengatakan, tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi alasan keduanya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, ia juga belum memastikan kapan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

"Untuk alasanya belum tahu, mungkin yang sana (KPK) belum siap," katanya. 

Pegawai KPK

Diketahui sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya

(Baca Juga: Polda Metro Hari Ini Periksa Dua Pengawai KPK Korban Penganiayaan

Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu 3 Februari 2019 pukul 14.30 WIB dan diterima Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pihak terlapor yang masih dalam penyelidikan itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement