JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan kini resmi mencabut kebijakan seputar penerapan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Chandra Irawan selaku Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Kemenhub, Jumat (29/5).
“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra dalam pernyataannya tersebut.
Dalam surat tersebut bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil/genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.