TANGSEL - Pemecatan guru honorer bernama Rumini (44) terus menuai kontroversi publik. Bahkan, Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadwalkan pemanggilan Wali Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta pihak SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren.
Sejak hampir sepekan kasusnya mencuat ke publik, banyak pihak menilai jika pemecatan Rumini tak lazim lantaran dilatarbelakangi upayanya membongkar praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dana BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangsel.
Namun, tak sedikit pula yang menganggap, bahwa pemecatan itu sesuai prosedur. Di mana, Rumini telah disebutkan melanggar kode etik, sebagaimana jadi acuan bekerja bagi seorang guru.
Baca Juga: Dipecat karena Ungkap Pungli, Ini Pesan "Cinta" Guru Rumini untuk Airin
Kini, telah dibentuk tim investigasi jilid 2 yang melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Disdikbud Tangsel. Mereka ditugaskan menelusuri fakta-fakta di lapangan soal dua hal, yakni tentang pemecatan dan tudingan adanya praktik pungli.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syauqi, menuturkan, akan mendalami lebih lanjut soal tudingan pungli atau pun penyalahgunaan dana BOS-BSDa di SDN Pondok Pucung 02.
"Kita nggak lihat subjektivitasnya, masalah pemecatan dan lain-lain. Kita sikapi punglinya saja, kalau memang terbukti kita akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Syauqi, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Menurut Syauqi, Komisi II akan menggelar paripurna yang mengagendakan laporan soal pungli dan transparansi penggunaan dana BOS-BOSDa.
"Kita paripurna meminta supaya report penggunaan dana BOS. Enggak ada dasar sekolah atau pihak dinas berinisiatif untuk memungut. Kalau gratis ya sudah gratis saja. Kalau tidak ada, berarti Pemkot mengajukan program apa yang akan dianggarkan, jangan minta ke wali murid, itu sudah salah," ujarnya.
Rumini sendiri merupakan sosok guru yang bersahaja, dia tinggal di kontrakan petak sederhana di Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia terbiasa menanggung kebutuhan hidup seorang diri, setelah dikabarkan berpisah dari sang suami.
Okezone beberapa kali sempat berbicara panjang lebar dengan Rumini. Dari soal kehidupan keluarga, aktifitas mengajar, hingga alasan kuat kenapa dia begitu 'keras' menyebut adanya praktik pungli serta penyimpangan dana BOS-BOSDa di SDN Pondok Pucung 02.
Surat pemecatan dirinya ditandatangani pada 3 Juni 2019 lalu dengan nomor : 567/2452-Disdikbud. Surat itu merujuk pada surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.
"Itu risiko buat saya, dipecat. Saya tahu banyak sebenarnya orangtua murid yang terbebani dengan pungutan-pungutan itu, tapi mereka juga nggak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat banyak yang berusaha keras memasukkan anaknya di sekolah negeri, harapannya itu karena ada keringanan biaya, ditanggung pemerintah," ujarnya.
Dikatakan Rumini, ada oknum yang terbiasa "bermain" pungli di SDN Pondok Pucung 02. Disebutkan dia, praktik seperti itu redam dengannya sendirinya lantaran ada persekongkolan antara pegawai di sekolah dengan mereka yang bertugas di dinas terkait.
(Arief Setyadi )