Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Try Sutrisno Ingin UUD 45 Dikaji Ulang dan MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |19:19 WIB
Try Sutrisno Ingin UUD 45 Dikaji Ulang dan MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Try Sutrisno (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno ingin UUD 1945 dikaji ulang. Dengan demikian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan berwenang memilih Presiden maupun Wakil Presiden.

"Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen, banyak melenceng harus kita koreksi. Tidak ada amandemen, kaji ulang. Yang asli dikembalikan, materi yang empat kali (diamandemen) itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman, karena tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli," kata Try di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut dia sistem ketatanegaraan asli Indonesia menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR berisikkan anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan, dan tidak ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pasalnya Indonesia bukan negara serikat sebagaimana Amerika Serikat (AS).

"Harus dong (MPR jadi lembaga tertinggi), itu kan aslinya begitu, itu sistem Indonesia itu. Isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan, bukan DPD. DPD tidak ada kesatuan itu, itu negara serikat, Amerika ada, karena negaranya serikat, ada negara-negara bagian," jelasnya.

"Artinya Dewan perwakilan daerah, kalau kita nggak ada itu, yang benar utusan daerah. Kembalikan MPR ke lembaga tertinggi yang isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan," sambung Try.

Try Sutrisno

Baca Juga: Tangis Rachmawati Pecah Minta Indonesia Kembali pada UUD 1945

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement