Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Brigadir Rangga Penembak Polisi di Depok Dilimpahkan ke Kejati DKI

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |11:32 WIB
Berkas Perkara Brigadir Rangga Penembak Polisi di Depok Dilimpahkan ke Kejati DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka pelaku penembak sesama anggota Polri, yakni Brigadir Rangga Tianto. Berkas tersebut pun juga sudah dilimpahkan tahap pertama ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi, penanganan terkait dengan anggota yang di Polsek Cimanggis yang ditembak sudah sampai tahap 1, berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).

Baca Juga: Polisi: Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat Sebanyak 7 Kali 

Suasana Polsek Cimanggis Pasca-Insiden Penembakan Polisi (foto: Wahyu M/Okezone)

Menurut Gatot saat ini berkas yang sudah diserahkan pihaknya masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia berharap berkas tersebut segera dinyatakan.

"Kalau nanti umpama Jaksa mengatakan sudah lengkap akan dikembalikan ke kita. Kemudian, kita akan menyerahkan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kalau masih ada kekurangan, Jaksa akan menyerahkan berkas P19 (tahap pertama) dan kita lengkapi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui kasus penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

Terkait penangkapan itu, orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis, Depok bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Karena, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.

Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.

Baca Juga: Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement