JAKARTA - Polri memastikan bahwa Brigadir Rangga Tianto (32) akan diproses secara hukum terkait kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy (41) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut Brigadir Rangga akan dijerat oleh Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: Polisi Akan Uji Balistik Peluru yang Bersarang di Tubuh Bripka Rahmat