Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2019 |11:15 WIB
 Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Untuk saat ini, kata Asep, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap Brigadir Rangga atas kasus penembakan ke sesama anggota Korps Bhayangkara tersebut.

"Saat ini Brigadir RT sudah dilakukan penahanan atas perbuatannya," ujar Asep.

 Penembakan

Penembakan itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie oleh Bripka Rahmat.

Terkait penangkapan itu, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement